Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil keputusan untuk menghentikan sementara operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)↗ yang berada di Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Keputusan ini diambil setelah adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan masalah pada pengelolaan limbah di fasilitas tersebut.
Koordinator BGN Provinsi Riau, Achmad Wardana, menjelaskan bahwa hasil pengecekan di lapangan menunjukkan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di dapur tersebut belum memenuhi standar yang ditetapkan. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan jika tidak segera diperbaiki.
Baca Juga: BGN Suspend 20 SPPG di Banten, Paling Banyak Lebak dan Pandeglang↗
Setelah temuan tersebut, BGN langsung mengeluarkan keputusan penghentian sementara operasional agar pihak pengelola dapat melakukan evaluasi dan perbaikan menyeluruh, terutama pada sistem pengolahan limbah. Selama masa penghentian ini, aktivitas dapur tidak diperbolehkan berjalan hingga memenuhi standar yang berlaku.
BGN juga menegaskan bahwa penghentian ini merupakan bentuk peringatan awal. Pengelola diminta segera melakukan pembenahan, dan jika sudah memenuhi ketentuan, operasional dapat kembali dibuka. Namun, jika pelanggaran serupa terjadi berulang, sanksi yang lebih tegas dapat diberlakukan, termasuk penghentian permanen.
Baca Juga: Balas Serangan AS, Iran Tembaki Kapal-kapal di Selat Hormuz↗
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari pengawasan ketat BGN terhadap pelaksanaan program pemenuhan gizi, agar tetap berjalan sesuai standar dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar.
source: SPPG Pekanbaru Dihentikan Sementara usai Aduan Warga soal Limbah↗

