Majelis hakim Pengadilan Militer menjatuhkan putusan terhadap empat anggota TNI yang terbukti terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Dalam sidang putusan, hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana terkait penyerangan yang mengakibatkan korban mengalami luka fisik dan trauma. RTP SLOT GACOR↗ Vonis yang dijatuhkan berbeda-beda, dengan hukuman terberat mencapai 3 tahun penjara dan hukuman teringan 1 tahun 6 bulan penjara.
Baca Juga: Bos Emeralda Resort Dilaporkan ke Polda Jabar, Konsumen Klaim Rugi hingga Rp117 Miliar↗
Majelis hakim mempertimbangkan tingkat keterlibatan masing-masing terdakwa dalam aksi yang terjadi terhadap Andrie Yunus. Selain hukuman pidana, putusan tersebut juga menjadi bentuk pertanggungjawaban hukum atas tindakan yang dinilai melanggar aturan serta mencederai prinsip profesionalisme aparat negara.
Kasus ini sebelumnya menarik perhatian publik dan kelompok masyarakat sipil karena korban merupakan aktivis yang aktif mengadvokasi isu hak asasi manusia. LOGIN TARUMA4D↗ Sejumlah organisasi masyarakat sipil terus mengawal proses persidangan untuk memastikan penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.
Baca Juga: KPK Tetapkan Keponakan Bupati Muara Enim sebagai Tersangka Kasus Pengadaan Proyek↗
Putusan tersebut diharapkan menjadi pelajaran agar tindakan kekerasan terhadap warga sipil tidak kembali terulang. Sementara itu, berbagai pihak masih menyoroti pentingnya perlindungan terhadap aktivis dan pembela hak asasi manusia dalam menjalankan tugasnya.
source: 4 Tentara Penyiram Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5 hingga 3 Tahun Penjara↗

